Hukum Mencari Popularitas Menurut Imam Al-Qorofi

 



Mencari popularitas termasuk dari salah satu sifat yang tidak terpuji dalam islam. Bahkan perbuatan tersebut dianggap perbuatan yang tercela. Sebab ketika seseorang mencari popularitas, ia akan jauh dari sifat ikhlas. Semua pekerjaannya hanya sebatas ingin mengangkat namanya dan mencari simpati orang lain. Maka ada baiknya bagi kita untuk menjaga hati dari perkara yang dapat menjerumuskan kita ke dalam perbuatan tersebut.

Meski demikian, ada sebagian ulama yang memperbolehkan hukum mencari popularitas, namun dalam kasus-kasus tertentu. Semisal orang alim yang mencari popularitas dengan tujuan agar ia dijadikan panutan. Seperti fatwa Imam al-Qorofi yang terdapat di dalam kitabnya Ad-dzakhiiroh  :

واعلم انه ليس من الرياء قصد اشتهار النفس بالعلم لطلب الاقتداء بل هو من اعظم القربات. فانه سعي في تكثير الطاعة و تقليل المخالفات .

Artinya : ketahuilah. Sesunggunya mencari popularitas diri dengan ilmu yang dipunyai. Agar dijadikan panutan, bukanlah termasuk riya'. Hal ini justru merupakan ibadah yang paling besar pahalanya, karena hal tersebut akan memperbanyak orang yang mau mengerjakan ketaatan dan menyedikitkan orang yang tidak taat.

Bahkan Imam al-Qorofi menganggap hal tersebut sebagai ibadah yang paling besar pahalanya. Sebab ketika orang alim sudah mendapat popularitas. Ia akan lebih mudah mengajak orang lain untuk melakukan ketaatan dan menjauhi hal yang dilarang oleh agama.

Jadi bisa kita ambil kesimpulan, bahwa terkadang pekerjaan yang tidak baik bisa bernilai positif. Ketika pekerjaan tersebut dilandasi dengan niat yang baik dan benar.

Mungkin artikel singkat ini bisa bermanfaat bagi semua pembaca. Kritik dan saran selalu kami nantikan untuk perbaikan kedepannya. Wassalam...😊

Komentar

  1. Akan lebih bagus lagi, pendapat pro-kontra, terus ditarjih ustadz..

    Biar umat ada banyak pilihan memilih pilihan rasanya 😁😂

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Nas dan Dzahir di Dalam Ilmu Ushul Fikih

Fajar Di Surau

Kriteria Sifat Adil Yang Harus Dimiliki Dua Saksi Dalam Akad Pernikahan